Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia
yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia. Dewan
Pers sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11
Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pers, tetapi pada saat itu Dewan
Pers berfungsi sebagai penasehat Pemerintah dan memiliki hubungan secara
struktural dengan Departemen Penerangan. Seiring berjalannya waktu Dewan Pers
terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-Undang
No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah
lembaga independen. Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi Hak Asasi
Manusia (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari
HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik.
Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari
Pemerintah pada jajaran anggotanya. Saat ini, Dewan Pers diketuai oleh Bagir Manan.
Sejarah
Orde Lama
Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1966
melalui Undang-undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.
Fungsi dari Dewan Pers saat itu adalah sebagai pendamping Pemerintah serta
bersama-sama membina perkembangan juga pertumbuhan pers di tingkat nasional.
Saat itu, Menteri Penerangan secara ex-officio menjabat
sebagai Ketua Dewan Pers.
Orde Baru
Pada era orde baru, kedudukan dan fungsi Dewan Pers
tidak berubah yaitu masih menjadi penasehat Pemerintah, terutama untuk
Departemen Penerangan. Hal ini didasari pada Undang-Undang No. 21 Tahun 1982
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Pers. Tetapi terjadi perubahan perihal keterwakilan dalam unsur
keanggotaan Dewan Pers seperti yang dinyatakan pada Pasal 6 ayat (2) UU No. 21
Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
Reformasi
Disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang
Pers membuat berubahnya Dewab Pers menjadi Dewan Pers yang Independen, dapat
dilihat dari Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan :
Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen |
Fungsi Dewan Pers juga berubah, yang dahulu sebagai
penasehat Pemerintah sekarang telah menjadi pelindung kemerdekaan pers. Tidak
ada lagi hubungan secara struktural dengan Pemerintah. Dihapuskannya Departemen Penenrangan pada
masa Presiden Abdurrahman Wahid menjadi bukti. Dalam
keanggotaan, tidak ada lagi wakil dari Pemerintah dalam Dewan Pers. Tidak ada
pula campur tangan Pemerintah dalam institusi dan keanggotaan , meskipun harus
keanggotaan harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Untuk
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers, dipilih melalui mekanisme rapat pleno
(diputuskan oleh anggota) dan tidak dicantumkan dalam Keputusan Presiden.
Pemilihan anggota Dewan Pers independen awalnya diatur oleh Dewan Pers lama. Atang Ruswati menjabat
sebagai Ketua Badan Pekerja Dewan Pers, sebuah badan bentukan Dewan Pers
sebelum dilakukannya pemilihan anggota. Badan Pekerja Dewan Pers kemudian
melakukan pertemuan dengan berbagai macam organisasi pers juga perusahaan
media. Pertemuan tersebut mencapai sebuah kesepakatan bahwa setiap organisasi
wartawan akan memilih dan juga mencalonkan dua orang dari unsur wartawan serta
dua dari masyarakat. Setiap perusahaan media juga berhak untuk memilih serta
mencalonkan dua orang yang berasal dari unsur pimpinan perusahaan media juga
dua dari unsur masyarakat. Ketua Dewan Pers independen yang pertama kali adalah Atmakusuma Astraatmadja.
Fungsi Dewan Pers
Menurut Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers,
Dewan Pers berfungsi sebagai berikut :
- Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
- Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
- Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik
- Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
- Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
- Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
- Mendata perusahaan pers.
Dewan Pers bersifat mandiri dan tidak ada lagi bagian
pemerintah didalam struktur pengurusannya. Otoritas Dewan Pers terletak pada
keinginan redaksi
serta perusahaan media pers untuk menghargai pendapat Dewan Pers serta mematuhi
kode etik jurnalistik juga mengakui segala kesalahan secara terbuka.
Keanggotaan
Menurut Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Pers
, anggota Dewan Pers dipilih secara demokratissetiap tiga tahun sekali. Anggota Dewan Pers terdiri atas :
- Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan
- Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; dan
- Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers
Untuk periode 2010-2013, anggota Dewan Pers adalah :
- Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. (unsur tokoh masyarakat)
- Ir. Bambang Harymurti, M.P.A. (unsur wartawan)
- Agus Sudibyo, S.I.P. (unsur tokoh masyarakat)
- Drs. Anak Bagus Gde Satria Naradha (unsur pimpinan perusahaan pers)
- Drs. Bekti Nugroho (unsur wartawan)
- Drs. Margiono (unsur wartawan)
- Ir. Muhammad Ridlo ‘Eisy, M.B.A (unsur pimpinan perusahaan pers)
- Wina Armada Sukardi, S.H., M.B.A., M.M. (unsur tokoh masyarakat)
- Ir. Zulfiani Lubis (unsur pimpinan perusahaan pers)
Struktur Kelembagaan
Dewan Pers terdiri atas 7 komisi agar dapat
menjalankan fungsinya dengan baik. Komisi-komisi yang terdapat dalam Dewan Pers
adalah :
Komisi Pengaduan Masyarakat dan
Penegakan Etika Pers
- Agus Sudibyo
Komisi Hukum dan Perundang-Undangan
- Wina Armada Sukardi, S.H., M.B.A., M.M
Komisi Penelitian, Pendataan, dan
Ratifikasi Pers
- Ir. H. Muhammad Ridlo 'Eisy, M.B.A
Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan
Pengembangan Profesi
- Ir. Zulfiani Lubis
Komisi Pemberdayaan Organisasi
- Anak Bagus Gde Satria Naradha
Komisi Pendanaan dan Sarana
Organisasi
- Drs. Margiono
Komisi Hubungan Antarlembaga dan
Hubungan Luar Negeri
- Drs. Bekti Nugroho
Dewan Pers juga diizinkan mendirikan perwakilan di
sejumlah ibukota provinsi yang
sarat akan media seperti Surabaya, Medan dan Makasar. Tetapi perwakilan ini hanya berfungsi sebagai
penyalur pengaduan publik terkait pemberitaan di wilayahnya ke Dewan Pers,
memberikan saran terkait sengketa, dan tidak
memiliki wewenang untuk memutuskan
sengketa meskipun dapat diikutsertakan dalam sidang-sidang Dewan Pers.
Daftar Ketua Dewan Pers
Atmakusumah
Astraatmadja, Ketua Dewan Pers periode 2000-2003.
No
|
Nama
|
Mulai Jabatan
|
Akhir Jabatan
|
1
|
Laksda TNI
Boediardjo
|
1968
|
1973
|
2
|
Mashuri,
S.H
|
1973
|
1978
|
3
|
Ali Murtopo
|
1978
|
1983
|
4
|
Harmoko
|
1983
|
1997
|
5
|
R. Hartono
|
1997
|
1998
|
6
|
Alwi Dahlan
|
1998
|
1998
|
7
|
Letjen.
TNI Yunus Yosfiah
|
1998
|
1999
|
No
|
Nama
|
Mulai Jabatan
|
Akhir Jabatan
|
1
|
Atmakusumah
Astraatmadja
|
2000
|
2003
|
2
|
Prof. Dr.
Ichlasul Amal, MA
|
2003
|
2010
|
3
|
Prof. Dr.
Bagir Manan, S.H., M.C.L.
|
2010
|
2013
|
"Hi!..
BalasHapusGreetings everyone, my name Angel of Jakarta. during my
visiting this website, I found a lot of useful articles, which indeed I was looking earlier. Thanks admin, and everything."
Ejurnalism