Minggu, 27 November 2011

Menganalisis Artikel tentang “Peran Pemuda dalam Masyarakat di Indonesia”

        Pentingnya pemuda Indonesia berlaku jujur, disiplin, dan memakai hati dalam bekerja. Pemuda Indonesia adalah generasi yang di butuhkan oleh negara Indonesia. Dalam masalah sosial pun peran para pemuda Indonesia sangat dibutuhkan sekali. Terutama masalah sosial seperti kemiskinan. Kemiskinan yang sudah menjadi momok bagi warga Indonesia ini harus segera dituntaskan. Para pemuda bisa memberikan saran atau asumsi untuk menyelesaikan masalah kemiskinan ini.
  Para pemuda juga dapat menggalangkan dana untuk membantu rakyat Indonesia yang rendah ekonominya. Selain itu, dana-dana tersebut bisa digunakan untuk membuka warung makanan kecil. Ini sekaligus utuk mengurangi pengangguran dan menambah lapangan kerja baru. Para pemuda juga harus memberikan bekal pendidikan kepada rakyat-rakyat tersebut, agar bisnis yang dijalankan berjalan lancar dan mampu memperbaiki ekonomi keluarga tersebut.
 
Para pemuda yang telah memiliki semangat sosial ini akan membuat negara Indonesia merasa bangga akan adanya Pemuda Indonesia ini. Tombak yang menjulang tinggi di langit akan terus menjulang dan tidak akan pernah runtuh karena di dalam tombak tersebut terdapat besi semangat dan kepercayaan besi akan negaranya. Tombak tersebut dapat di contohkan kepada para Pemuda Indonesia saat ini yang mempunyai jiwa Nasionalis.

Status Kewarganegaraan Anak Hasil dari Perkawinan Campuran yang Lahir di Indonesia


Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah sesuai dengan pasal 13 ayat 1 UU No. 62 Tahun 1958. Persoalan yang sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak, Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah lama menganut prinsip Kewarganegaraan Tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, dalam Undang-Undang tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Ini menimbulkan berbagai persoalan dan perdebatan.
             
        Pada tanggal 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Menurut Undang- Undang Kewarganegaraan yang baru bahwa undang-undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal.
Adapun asas-asas yang dianut dalam undang-undang ini sebagai berikut:
·         Asas Ius Sanguinis ( Law of The Blood)
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan tempat kelahiran.
·         Asas Ius Soli ( Law of The Soil)
Secara terbatas adalah  asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
·         Asas Kewarganegaraan Tunggal
Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang .
·         Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai ketentuan yang di atur dalam Undang-Undang ini.
                
 Pengaturan status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Kewarganegaraaan yang baru, memberi pencerahan yang postif. Terutama dalam hubungan anak dan ibunya, karena UU Kewarganegaraan yang baru ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran.

Pelapisan Sosial di Masyarakat

Pelapisan Sosial adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).  Pelapisan sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis). Pelapisan sosial di masyarakat menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise. Pelapisan sosial menurut Max Weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

Dasar-dasar Pembentukan Pelapisan Sosial
             
         Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut:
1.      Ukuran Kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
2.      Ukuran Kekuasaan dan Wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
3.      Ukuran Kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
4.      Ukuran Ilmu Pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.

Aspek Positif dan Aspek Negatif dalam Pelapisan Sosial

 Sistem pelapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat sangatlah mungkin terjadi, karena adanya tingkatan kesenjangan-kesenjangan yang didasari dari beberapa hal misalnya dari segi ekonomi, ini akan menimbulkan stratifikasi sosial yang sangat mencolok. Masyarakat dan lingkungan sosialnya menjadi element yang tak dapat terpisahkan sehingga akan menimbulkan efek-efek tertentu sesuai dengan pola fikir dan lingkungan masyarakat sosial itu sendiri.
Beberapa aspek yang akan timbul akan menimbulkan kesenjangan sosial dan diskriminasi, aspek negatif ini bisa saja terjadi pada daerah-daerah pedesaan, pasalnya pedesaan yang umumnya petani akan senantiasa lebih dikuasai oleh tengkulak-tengkulak yang memainkan harga pasar yang cenderung seringkali merugikan para petani, contohnya para petani daun bakau untuk pembuatan rokok, harga bakau harus ditentukan oleh tengkulak yang sudah bekerja sama dengan produsen rokok yang telah memilik nama. Tingkatan ekonomi lah yang membuat stratifikasi sosial ini muncul, belum lagi karena jabatan dan tingkat pendidikan.
Aspek lain dari pelapisan sosial ini bisa saja menjadi hal yang menguntungkan bagi sebagian orang, aspek positif ini dapat kita jumpai di berbagai tempat contohnya jika kita seorang pejabat pemerintah kita mungkin akan sedikit lebih mudah dalam urusan birokrasi, karena adanya bantuan orang dalam yang memiliki jabatan. Pelapisan sosial di pedesaan mungkin akan menimbulkan hal baik bagi para pencari modal apabila seseorang yang memilik tingkat ekonomi menengah ke atas berpendidikan tinggi juga mempunyai jabatan dapat bekerja sama dengan masyarakat ke bawah untuk saling membantu dengan mendirikan koperasi kecil-kecilan dengan modal yang sudah di danai oleh orang yang mempunyai pengaruh kuat di daerah itu.
Pelapisan sosial pastilah terjadi dimanapun kita berada, namun tergantung dari bagaimana kita menyikapi dan menjaganya agar tidak adanya  kecemburuan, kesenjangan, dan diskriminasi sosial pada masyarakat dalam tingkatan apapun, entah menengah ke atas atau ke bawah, semua manusia dengan derajat yang sama, yang membedakan tinggi rendah hanyalah akhlak yang mulia. Jika kita beruntung menjadi seorang yang tinggi di mata sosial, maka jangan menyalahgunakan kedudukan tinggi tersebut, dan jika kita berada dalam tingkatan rendah, maka berusahalah agar hidup kita menjadi bermakna bagi orang lain meski kita hanya orang biasa yang selalu tertindas.

Rabu, 23 November 2011

Pelapisan Sosial di Masyarakat

      Pelapisan sosial adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).

Minggu, 27 November 2011

Menganalisis Artikel tentang “Peran Pemuda dalam Masyarakat di Indonesia”

        Pentingnya pemuda Indonesia berlaku jujur, disiplin, dan memakai hati dalam bekerja. Pemuda Indonesia adalah generasi yang di butuhkan oleh negara Indonesia. Dalam masalah sosial pun peran para pemuda Indonesia sangat dibutuhkan sekali. Terutama masalah sosial seperti kemiskinan. Kemiskinan yang sudah menjadi momok bagi warga Indonesia ini harus segera dituntaskan. Para pemuda bisa memberikan saran atau asumsi untuk menyelesaikan masalah kemiskinan ini.
  Para pemuda juga dapat menggalangkan dana untuk membantu rakyat Indonesia yang rendah ekonominya. Selain itu, dana-dana tersebut bisa digunakan untuk membuka warung makanan kecil. Ini sekaligus utuk mengurangi pengangguran dan menambah lapangan kerja baru. Para pemuda juga harus memberikan bekal pendidikan kepada rakyat-rakyat tersebut, agar bisnis yang dijalankan berjalan lancar dan mampu memperbaiki ekonomi keluarga tersebut.
 
Para pemuda yang telah memiliki semangat sosial ini akan membuat negara Indonesia merasa bangga akan adanya Pemuda Indonesia ini. Tombak yang menjulang tinggi di langit akan terus menjulang dan tidak akan pernah runtuh karena di dalam tombak tersebut terdapat besi semangat dan kepercayaan besi akan negaranya. Tombak tersebut dapat di contohkan kepada para Pemuda Indonesia saat ini yang mempunyai jiwa Nasionalis.

Status Kewarganegaraan Anak Hasil dari Perkawinan Campuran yang Lahir di Indonesia


Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah sesuai dengan pasal 13 ayat 1 UU No. 62 Tahun 1958. Persoalan yang sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak, Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah lama menganut prinsip Kewarganegaraan Tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, dalam Undang-Undang tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Ini menimbulkan berbagai persoalan dan perdebatan.
             
        Pada tanggal 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Menurut Undang- Undang Kewarganegaraan yang baru bahwa undang-undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal.
Adapun asas-asas yang dianut dalam undang-undang ini sebagai berikut:
·         Asas Ius Sanguinis ( Law of The Blood)
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan tempat kelahiran.
·         Asas Ius Soli ( Law of The Soil)
Secara terbatas adalah  asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
·         Asas Kewarganegaraan Tunggal
Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang .
·         Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai ketentuan yang di atur dalam Undang-Undang ini.
                
 Pengaturan status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Kewarganegaraaan yang baru, memberi pencerahan yang postif. Terutama dalam hubungan anak dan ibunya, karena UU Kewarganegaraan yang baru ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran.

Pelapisan Sosial di Masyarakat

Pelapisan Sosial adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).  Pelapisan sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis). Pelapisan sosial di masyarakat menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise. Pelapisan sosial menurut Max Weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

Dasar-dasar Pembentukan Pelapisan Sosial
             
         Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut:
1.      Ukuran Kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
2.      Ukuran Kekuasaan dan Wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
3.      Ukuran Kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
4.      Ukuran Ilmu Pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.

Aspek Positif dan Aspek Negatif dalam Pelapisan Sosial

 Sistem pelapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat sangatlah mungkin terjadi, karena adanya tingkatan kesenjangan-kesenjangan yang didasari dari beberapa hal misalnya dari segi ekonomi, ini akan menimbulkan stratifikasi sosial yang sangat mencolok. Masyarakat dan lingkungan sosialnya menjadi element yang tak dapat terpisahkan sehingga akan menimbulkan efek-efek tertentu sesuai dengan pola fikir dan lingkungan masyarakat sosial itu sendiri.
Beberapa aspek yang akan timbul akan menimbulkan kesenjangan sosial dan diskriminasi, aspek negatif ini bisa saja terjadi pada daerah-daerah pedesaan, pasalnya pedesaan yang umumnya petani akan senantiasa lebih dikuasai oleh tengkulak-tengkulak yang memainkan harga pasar yang cenderung seringkali merugikan para petani, contohnya para petani daun bakau untuk pembuatan rokok, harga bakau harus ditentukan oleh tengkulak yang sudah bekerja sama dengan produsen rokok yang telah memilik nama. Tingkatan ekonomi lah yang membuat stratifikasi sosial ini muncul, belum lagi karena jabatan dan tingkat pendidikan.
Aspek lain dari pelapisan sosial ini bisa saja menjadi hal yang menguntungkan bagi sebagian orang, aspek positif ini dapat kita jumpai di berbagai tempat contohnya jika kita seorang pejabat pemerintah kita mungkin akan sedikit lebih mudah dalam urusan birokrasi, karena adanya bantuan orang dalam yang memiliki jabatan. Pelapisan sosial di pedesaan mungkin akan menimbulkan hal baik bagi para pencari modal apabila seseorang yang memilik tingkat ekonomi menengah ke atas berpendidikan tinggi juga mempunyai jabatan dapat bekerja sama dengan masyarakat ke bawah untuk saling membantu dengan mendirikan koperasi kecil-kecilan dengan modal yang sudah di danai oleh orang yang mempunyai pengaruh kuat di daerah itu.
Pelapisan sosial pastilah terjadi dimanapun kita berada, namun tergantung dari bagaimana kita menyikapi dan menjaganya agar tidak adanya  kecemburuan, kesenjangan, dan diskriminasi sosial pada masyarakat dalam tingkatan apapun, entah menengah ke atas atau ke bawah, semua manusia dengan derajat yang sama, yang membedakan tinggi rendah hanyalah akhlak yang mulia. Jika kita beruntung menjadi seorang yang tinggi di mata sosial, maka jangan menyalahgunakan kedudukan tinggi tersebut, dan jika kita berada dalam tingkatan rendah, maka berusahalah agar hidup kita menjadi bermakna bagi orang lain meski kita hanya orang biasa yang selalu tertindas.

Rabu, 23 November 2011

Pelapisan Sosial di Masyarakat

      Pelapisan sosial adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).